Beranda | Artikel
Khutbah Jumat: Tidak Boleh Memberikan Mudharat
Sabtu, 14 Mei 2022

Khutbah Jumat: Tidak Boleh Memberikan Mudharat ini merupakan rekaman khutbah Jum’at yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. di Masjid Al-Barkah, Komplek Rodja, Kp. Tengah, Cileungsi, Bogor, pada Jum’at, 27 Ramadhan 1443H / 29 April 2022 M.

Khutbah Pertama Tentang Tidak Boleh Memberikan Mudharat

Sesungguhnya di antara keindahan Islam bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya melarang kita untuk memberikan mudharat kepada manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudharat dan tidak boleh membalas mudharat dengan perbuatan yang mudharat.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain.)

Mudharat adalah perkara yang membahayakan orang lain, baik membahayakan agamanya, ataupun jiwanya, ataupun hartanya, ataupun akalnya, ataupun keturunannya. Semua itu dilarang oleh syariat Islam. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menurunkan syariat untuk menghilangkan mudharat dari manusia.

Allah mensyariatkan berbagai macam syariat berupa perintah-perintah untuk menghilangkan mudharat dari kehidupan manusia. Allah syariatkan shalat. Karena hati orang yang tidak senantiasa dekat kepada kemaksiatan kepada Allah. Dan kemaksiatan itu adalah kemudharatan bagi manusia. Dengan shalat Allah berikan manusia kekuatan untuk meninggalkan perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut[29]: 45)

Maka dengan shalat itu datanglah maslahat yang besar dan terhindarlah manusia dari mudharat yang akan menimpa dunia dan akhirat mereka.

Allah syariatkan zakat untuk menghindarkan mudharat dari harta mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala minta mereka mengeluarkan 2,5% dari harta mereka. Dan itu tidak berat untuk mereka. Itupun Allah akan ganti dan Allah berkahi hartanya. Semua itu untuk  memperhatikan saudara-saudaranya sesama muslim yang susah/miskin dan membutuhkan bantuan.

Ketika si kaya tidak mau memperhatikan orang miskin, bisa jadi si miskin pun akhirnya nekat untuk memberikan mudharat kepada si orang kaya dengan mengambil hartanya, dengan cara mencuri ataupun merampok. Tapi dengan adanya zakat dan sedekah, semua itu terhindar dari kemudharatan.

Allah syariatkan demikian pula semua syariat. Allah perintahkan kita berbakti kepada orang tua. Semuanya untuk mendatangkan maslahat dan menjauhkan kemudharatan.

Sungguh indah kaidah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah sampaikan kepada kita tadi:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang sifatnya mudharat dan tidak boleh menolak mudharat dengan cara yang mudharat lagi.” (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain.)

Bahkan ibadah pun kalau ternyata menyakiti dan menggangu orang lain, maka itu tidak diperkenankan. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke dalam masjid. Didapati para sahabat sedang shalat masing-masing dan masing-masing mengeraskan suaranya sehingga mengganggu temannya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya. Maka janganlah seseorang sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud)

Padahal membaca Al-Qur’an itu kemuliaan. Padahal membaca Al-Qur’an itu adalah ibadah yang agung. Tapi ketika itu mengganggu ibadah saudara kita atau mengganggu orang lain atau tetangga kita, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memperbolehkannya.

Saudaraku.. Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin pun memberikan kaidah ini. Di antara contohnya (kata beliau) yaitu ketika shalat lalu shafnya sangat ramai sehingga ketika duduk tawaruk mengakibatkan teman kita tersakiti maka tidak boleh kita duduk tawaruk. Demikian pula semua perkara, saudaraku. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang memberikan mudharat kepada manusia, maka tidak boleh kita melakukan perbuatan yang mudharat.

Lihatlah rokok itu, saudaraku.. Bagi anda yang masih merokok, pikirkanlah baik-baik dengan akal sehat anda, bukan dengan hawa nafsu. Sesungguhnya seluruh dokter pun bersepakat akan mudharatnya rokok. Bahkan perokok pasif bisa jadi lebih berat penyakitnya daripada perokok aktif.

Berarti dia memberikan mudharat untuk dirinya sendiri, dan bahkan kepada orang lain. Bahkan para ulama mengatakan siapa yang meninggal dunia karena rokoknya maka ia telah bunuh diri.

Subhanallah, saudaraku.. Perhatikanlah ini agar kita tidak termasuk orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dengan memberikan mudharat kepada orang lain.

Maka saudaraku.. Semua yang mudharat (apalagi dalam agama yang bisa merusak agama) wajib dihilangkan. Kaidah ushul fiqih mengatakan:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

“Semua mudharat itu wajib dihilangkan.”

Oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita beramar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kepada perbuatan kebaikan dan melarang dari perbuatan kemungkaran). Hal ini karena kemungkaran itu lebih jauh mudharatnya, saudaraku.

Kita diperintahkan untuk membantah kesesatan. Karena tersebarnya kesesatan lebih jauh besar mudharatnya dibandingkan mudharat ketika membantah kesesatan tersebut. Karena ketika kita membantah pasti ada orang yang berpihak kepada kita dan ada orang yang menentang. Sehingga akhirnya terbelah dua lah manusia saat itu. Namun itu mudharatnya jauh lebih ringan dibandingkan tersebarnya kesesatan itu.

Maka dari itulah saudaraku.. Para ulama pun memberikan kaidah tentang mudharat ini kepada kaidah-kaidah yang banyak. Di antaranya (kata mereka) apabila kita dihadapkan pada dua perkara dan dua-duanya mudharat, maka pilih dan ambillah mudharat yang paling ringan lalu tinggalkan mudharat yang lebih besar.

Apabila kita dihadapkan pada dua maslahat (dua-duanya maslahat dan pahala di sisi Allah), maka pilihlah maslahat yang paling besar dan tinggalkan maslahat yang kecil.

Kaidah juga (para ulama menyebutkan) bahwasanya mudharat yang bersifat umum harus lebih dihindari daripada mudharat yang bersifat khusus.

Maka saudaraku.. Betapa indah Islam ini. Semua kemudharatan yang bisa membahayakan kehidupan kita semuanya dilarang dalam Islam.

Bagi mereka yang berpikir maka ia akan melihat betapa Islam ini agama yang luar biasa. Agama yang sangat indah, agama yang sangat cocok untuk setiap zaman dan waktu, agama yang memang turun dari Allah Rabbul Alamin, pencipta manusia. Allah yang paling tahu tentang kebutuhan manusia, Allah yang paling tahu tentang aturan yang paling baik untuk mereka.

Maka siapapun yang berpaling dari aturan ini, ia pasti akan diberikan kemudharatan di dunia maupun di akhirat.

Khutbah Kedua Ramadhan Madrasah Yang Agung

Ketika dihadapkan pada suatu perkara (antara maslahat dan mudharat), para ulama memberikan kepada kita kaidah agung juga berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Yaitu apabila lebih besar mudharatnya dibandingkan maslahatnya tetap harus kita tinggalkan. Maka para ulama membuat sebuah kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menghindari mudharat lebih dikedepankan daripada mendatangkan maslahat.”

Ini apabila mudharatnya lebih besar atau seimbang dengan maslahatnya. Adapun kalau ternyata maslahatnya jauh lebih besar daripada mudaratnya, maka saat itu maslahat lebih dikedepankan dan didahulukan daripada mafsadah yang ada.

Kehidupan manusia tidak lepas dari dua hal ini (antara maslahat ataupun mafsadah). Bahkan semua syariat yang Allah syariatkan kepada hamba terdapat padanya dua perkara tadi. Ketika kita shalat, disana ada maslahat yang besar sekali. Namun disana ada mudharatnya, yaitu kita harus mengorbankan sedikit waktu kita untuk shalat menghadap Allah ‘Azza wa Jalla. Tapi mudharat yang ada sangat kecil dibandingkan maslahat daripada shalat tersebut.

Ketika Allah menyebutkan tentang arak dan judi. Lihatlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kaidah yang agung.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا…

“Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. Katakan: ‘Sesungguhnya di dalam arak dan judi ada manfaat-manfaat untuk manusia…”

Allah menyebutkan bahwa dalam arak itu ada manfaat-manfaat. Dan Allah sebutkan dengan صيغة منتهى الجموع yang menunjukkan bahwa manfaatnya tidak sedikit. Lalu Allah menyebutkan:

وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Tapi mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang ada pada arak dan judi.”

Hasilnya adalah Allah haramkan. Maka salah kalau kita hanya melihat sisi manfaat tanpa melihat sisi mudharatnya. Kita harus mempertimbangkan apakah ini maslahat dan adakah mudharatnya dan mana yang lebih besar dari keduanya? Tentu ini membutuhkan keilmuan dan kefaqihan, saudaraku. Tidak setiap orang mampu melakukannya. Ini membutuhkan kefaqihan dan kebiasaan dalam mempelajari dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Download mp3 Khutbah Jumat Tidak Boleh Memberikan Mudharat

Jangan lupa untuk ikut membagikan link download “Tidak Boleh Memberikan Mudharat” ini kepada saudara Muslimin kita baik itu melalui Facebook, Twitter, atau yang lainnya. Semoga menjadi pembukan pintu kebaikan bagi kita semua.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51701-khutbah-jumat-tidak-boleh-memberikan-mudharat/